Tugas dan Fungsi

Pusat Kesehatan Masyarakat menurut Kepmenkes RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 adalah Unit Pelayanan Teknis Daerah bidang kesehatan di kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam penyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja

Puskesmas mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
  • Pusat Pemberdayaan Masyarakat
  • Pusat pelayanan kesehatan strata I, meliputi pelayanan kesehatan individu dan masyarakat.

Ketiga fungsi puskesmas ini harus selalu menjadi panduan bagi para pengelola Puskesmas agar Puskesmas tidak hanya kemudian berfungsi hanya sebagai sarana pengobatan atau sebagai rumah sakit sederhana, melainkan benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan dan juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.

Tugas dan fungsi puskesmas adalah: 

    • Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerja
    • Membina peran serta masyarakat untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat
    • Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu
    • Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerja
    • Menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya
  • Menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya
  • Sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
  • Sebagai pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat
  • Sebagai pusat pelayanan strata pertama

Puskesmas juga memberikan pelayanan kesehatan seperti: Pencegahan Penyakit, Konsultasi, Saran Pengobatan, Penanganan Rawat Jalan, Fasilitas Rawat Inap sesuai indikasi medis pasien. 

Puskesmas juga melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan